2. KPK bisa dibully atau diolok-olok oleh publik dari para akademisi dan praktisi hukum, KPK “bloon”, atau KPK tidak menguasai ilmu tentang tipikor, atau kah sebaliknya KPK menganggap semua masyarakat bangsa ini utamanya masyarakat hukum, tidak akan memahami atau bodoh/bloon, khususnya tidak mengerti perbedaan antara delik korupsi dan delik gratifikasi, terbukti sehingga penyidik KPK berani menyatakan Hasto bakal dikenakan sebagai TSK dan bakal dijerat oleh pasal obstruksi (obstruction of justice) sesuai pasal 21 UU. Tipikor/ UU. Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU.Nomor 20 Tahun 2001,
3. Sedangkan unsur-unsur delik gratifikasi (ada pada Pasal 12B (1) vide Undang-Undang TIPIKOR,
4. Pasal 21 UU Tipikor khusus untuk delik korupsi, maka tidak sepatutnya Hasto diancam oleh KPK dengan pasal perintangan atau menghalangi terhadap perilaku dengan elemen-elemen yang ada pada delik korupsi, karena Hasto andail dikaitkan dengan HM dan Wahyu Setiawan, maka beda pasal dan rumusan unsur-unsur deliknya antara delik korupsi dan delik gratifikasi,












