• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tersangkakan Hasto, KPK Nekad “ada motif jahat” Jelang Munas PDIP

Tersangkakan Hasto, KPK Nekad “ada motif jahat” Jelang Munas PDIP

kris by kris
31 Desember 2024
in Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

2. KPK bisa dibully atau diolok-olok oleh publik dari para akademisi dan praktisi hukum, KPK “bloon”, atau KPK tidak menguasai ilmu tentang tipikor, atau kah sebaliknya KPK menganggap semua masyarakat bangsa ini utamanya masyarakat hukum, tidak akan memahami atau bodoh/bloon, khususnya tidak mengerti perbedaan antara delik korupsi dan delik gratifikasi, terbukti sehingga penyidik KPK berani menyatakan Hasto bakal dikenakan sebagai TSK dan bakal dijerat oleh pasal obstruksi (obstruction of justice) sesuai pasal 21 UU. Tipikor/ UU. Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU.Nomor 20 Tahun 2001,

3. Sedangkan unsur-unsur delik gratifikasi (ada pada Pasal 12B (1) vide Undang-Undang TIPIKOR,

4. Pasal 21 UU Tipikor khusus untuk delik korupsi, maka tidak sepatutnya Hasto diancam oleh KPK dengan pasal perintangan atau menghalangi terhadap perilaku dengan elemen-elemen yang ada pada delik korupsi, karena Hasto andail dikaitkan dengan HM dan Wahyu Setiawan, maka beda pasal dan rumusan unsur-unsur deliknya antara delik korupsi dan delik gratifikasi,

BeritaTerkait

Rapat Paripurna: DPRD dan Gubernur Kalsel, Sepakati Pembentukan Calon DOB Tanah Kambatang Lima

8 Mei 2026

DPRD Jabar Dorong BJB Perkuat Peran Sosial Ekonomi

8 Mei 2026
Page 6 of 8
Prev1...5678Next
Previous Post

Kardinal Suharyo: Korupsi untuk Menjegal Lawan Politik, Adalah Teguran Moral bagi Pemimpin

Next Post

KPK Tersangkakan Hasto, Gibran dan Kaesang di Lindungi? 

Related Posts

Politik

Rapat Paripurna: DPRD dan Gubernur Kalsel, Sepakati Pembentukan Calon DOB Tanah Kambatang Lima

8 Mei 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Dorong BJB Perkuat Peran Sosial Ekonomi

8 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Politik

KPU Kota Tasikmalaya Sambangi DPC Demokrat, Perkuat Sinergitas dan Mutakhirkan Data Parpol

7 Mei 2026
Politik

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Politik

Dari Dokter ke Legislator, dr. Ratnawati Raih Penghargaan Nasional di CNN Leading Women Awards 2026

6 Mei 2026
Next Post

KPK Tersangkakan Hasto, Gibran dan Kaesang di Lindungi? 

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021