BANJARMASIN || Bedanews.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Gubernur Kalsel menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Selasa (5/5/26).
Laporan hasil pembahasan usulan pembentukan DOB tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.M. Alpiya Rakhman. Rapat turut dihadiri Gubernur Kalsel yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, Alpiya menyampaikan bahwa, pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.













