Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – KPK akan menangkap Harun Masiku/HM dalam hitungan 7 hari sejak hari pemeriksaan terhadap Hasto Kristyanto/Hasto (Sekjen DPP PDIP pada 10 Juni 2024), yang bertujuan agar Hasto tidak dapat mengelak tuduhan keterlibatan dirinya terhadap tersangka/TSK DPO HM. Namun tidak serta merta dapat menjadikan Hasto sebagai TSK, kecuali KPK memiliki catatan dengan beberapa peristiwa hukum.
*_Beberapa catatan hukum wajib KPK:_*
1. HM berhasil ditangkap oleh KPK dan HM mengakui dalam pemberkasan BAP dihadapan penyidik, bahwa Hasto terlibat terhadap delik yang HM lakukan, dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Yakni, ada barang bukti dan 2 orang saksi. Bukan sekedar pengakuan, karena pengakuan bukan merupakan satu-satunya alat bukti,












