2. HM atau penyidik tidak hanya memiliki 1 orang saksi mengingat asas hukum pidana, “unus testis nullus testis,” satu bukti bukan bukti,
3. Ada gelar perkara, dan andai HM mengakui dihubungi melalui seluler/HP dengan Voicemail atau chat maka HM harus dapat membuktikan HP yang HM gunakan adalah miliknya dan lawan bicaranya atau lawan percakapan chat nya (Hasto) termasuk kebenaran sesuai suara dan asal suara, termasuk kebenaran kepemilikan atau asal dari HP yang pernah digunakan atau benar HP milik Hasto dan kesemua bukti HP dengan segala isinya (percakapan) mesti dapat dibuktikan di antara keduanya HM dan Hasto, oleh penyidik melalui hasil analisa pakar di bidangnya (siber/mayantara) yang menggunakan laboratorium forensik digital/digital forensik forensik, dan hasilnya benar sesuai apa yang disampaikan oleh HM,










