4. Jika penyidik mendapatkan bukti voicemail dan chat hasil sadap, maka sebelum gelar perkara, penyidik harus menghadirkan pihak pengelola seluler serta dikonfrontasi semua bukti bukti digital antar HM Hasto serta para pakar IT/Ahli siber, juga hasil digital forensik berikut data-data tempus (waktu) hari, tanggal, jam menit dan detik yang cocok,
5. Dan kesemua HP yang bakal menjadi barang bukti ada secara fisik termasuk phone card dan cocok atau ilmiah serta berkesesuaian berikut hasil temuan para pakar yang dihadirkan oleh penyidik maupun oleh Hasto dengan keyakinan (subjektifitas) Penyidik KPK, namun pihak penyidik harus objektif sesuai asas legalitas dan logika hukum *_SERTA HARUS TIDAK ADA SATU BUKTI PUN CHAT LISAN DAN TULISAN YANG DITEMUKAN MERUPAKAN HASIL REKAYASA (SISIPAN KATA, SISIPAN SUARA, HAPUS , ATAU REVISI, DAN ATAU PENAMBAHAN CHAT_*












