Tanpa beberapa catatan hukum atau setidaknya 5 hal tersebut diatas SECARA TRANSPARAN SERTA ILMIAH, maka Hasto tidak boleh dinyatakan melalui surat penetapan penyidik sebagai berstatus TSK.
*_Dari sisi etimologi atau linguistik_*
Patut dipertanyakan, dari sisi semantik (linguistik) dan atau etimologi, sesuai pernyataan KPK akan menangkap HM dalam waktu 7 hari sejak tanggal 10 Juni 024, oleh karenanya dihubungkan dengan perspektif logika hukum, tentu analogi KPK yang menyampaikan bahwa Hasto bakal tidak dapat mengelak tuduhan andai 7 hari kedepan KPK menangkap HM lalu menginterogasinya, yang hasilnya bakal ada dalam pemberkasan BAP dari HM dihadapan penyidik, maka Hasto langsung dapat dinyatakan melalui surat penetapan sebagai TSK.












