Namun sebuah keanehan jika sebelum berhasil menangkap dan menahan serta pemberkasan BAP HM lacur!, kenapa KPK sudah berani mengeluarkan surat penetapan Hasto sebagai TSK prosedur hukum berdasarkan ketentuan sistim hukum yang mana yang dimiliki oleh penyidik KPK?
Kok KPK memaksakan sekali walau unsur-unsur untuk Hasto sebagai TSK belum KPK miliki?
*_Hasto bakal dikenakan pasal obstruksi?_*
Ada beberapa opini hukum dari pengamat dengan beberapa opsi atau kemungkinan yang ada terhadap a quo in casu Hasto yang sidah ditetapkan menjadi TSK.
1. KPK tidak pure hukum, namun kental nuansa politisasi hukum dengan menggunakan faktor fasilitas kekuasaan yang KPK miliki, dengan diboncengi oleh pihak pihak atau oknum yang cukup berkuasa melakukan steering/mengarahkan KPK atau menunggangi KPK untuk mengejar dan menghukum atau ngotot memojokkan sosok Hasto terhadap kepentingan sebuah atau kearah peristiwa politik hukum yang berdekatan dengan momentum peristiwa Politik yaitu Munas Partai PDIP, sehingga,












