*_Penutup dan Kesimpulan:_*
KPK sebagai lembaga yang berfungsi law enforcement, tidak boleh terlibat politik pragmatisme, hanya demi sebuah kepentingan (politik kekuasaan), KPK tidak boleh menganiaya HAM atau kebebasan kehidupan seseorang, siapapun orangnya, KPK harus melulu mengedepankan fungsi hukum demi kepastian (rechtmatigheid/legalitas), manfaat (doelmatigheid/utilitas) serta semata-mata demi keadilan (gerechtigheid/justice).
Semua elemen persyaratan yang menjadi latar belakang terhadap *_penetapan status TSK) harus dipenuhi terlebih dahulu oleh KPK, bukan anomali, dengan pola status TSK lebih dulu, baru dicari-cari elemen-elemennya, andai (unsur-unsur) penetapan status TSK tidak terpenuhi melainkan dipaksakan oleh penyidik, lalu berlanjut ketingkat JPU, tentu hakim majelis hakim wajib menjatuhkan putusan terhadap Hasto untuk bebas demi hukum atau onslag._*












