5. Terlebih penyidik; KPK dapat saja dituduh minim kualitas (nir kemapuan) sehingga tidak profesional dan tidak proporsional, andai obstruksi tersebut dimaksudkan oleh KPK untuk pelanggaran terhadap perintangan atau menghalangi penyidikan (obstruksi) terkait pasal 221 KUHP. Karena pidana umum (KUHP) bukan ranah kompetensi KPK.
Jujur, penulis ingin mengatakan sesungguhnya bahwa para anggota komisioner di KPK adalah terdiri daripada orang-orang cerdas dan pilihan dan telah memiliki jam terbang dalam ilmu penyelidikan dan penyidikan, yakin mengetahui tentang kumpulan isi kitab hukum tentang teori-teori dan asas-asas hukum pidana, yang merupakan ilmu dasar atau sekedar kulit ilmu dibidang pidana.
Sehingga opini terkat opsi hal obstruksi pada angkat 1 tersebut diatas, penulis yakin Penyidik *_KPK tidak pure hukum, melainkan sedang berusaha “kejar target pesanan politik dan kekuasaan”._* Dan tentunya Hasto dan tokoh politisi sekaliber Megawati Soekarno Putri sudah mengetahui secara jelas tentang misi pragmatisme dibalik status penetapan TSK dan keduanya beserta seluruh kader dan simpatisan Partai *_PDIP BAKAL MELAWAN DAN PANTANG MENYERAH TEHADAP PRAKTIK DAN PERILAKU KRIMINILISASI DARI SIAPAPUN DATANGNYA._*












