Sementara itu dalam kesempatan yang hampir bersamaan pihak kuasa hukum dari Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Pandu Nomor 3 Kota Bandung, Yoga Irawan mengatakan bahwa dalam perkara 598 tersebut pihaknya ditolak sebagai penggugat intervensi yang seharusnya kami diterima.
“Dalam putusan PK nomor 903 yang dikeluarkan September 2024, kami-lah yang berhak sebagai pengurus yayasan.” tuturnya.
“Jadi ada 3 yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Nah dalam keputusan PK itu yang berhak adalah kami, jadi yang lain tidak berhak,” kata Yoga Irawan.
“Maka dalam perkara 598 ini, kami berhak untuk maju sebagai pihak menggugat intervensi, tapi anehnya kami ditolak” tambah Yoga.
Dalam putusan peninjauan kembali sudah disampaikan, bahwa akta nomor 5 milik Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah dibatalkan.













