“Bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu-lah satu satunya yayasan yang mengelola Rumah Sakit Kebonjati. Di sini ada SK Kemenkumham dan SK ini hingga saat ini belum dibatalkan. Jadi berdasarkan SK inilah Yayasan Kawaluyaan Pandu yang berhak untuk mengelola Yayasan Kawaluyaan RSU Kebonjati,” tandasnya.
Yoga juga menyebutkan bahwa pihaknya meminta Ketua PN Bandung dan Penitera PN Bandung untuk menjawab surat dari pihaknya terkait pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budi Asih.
“Yang mana berkasnya kami kirim ke Pengadilan Tinggi. Kami mohon agar itu dicabut karena Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak lagi memiliki legal standing” pungkas Yoga.













