Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jln Kebonjati nomor 152 Kota Bandung, Ilham Annasrullah, SH, mengatakan, aksi ini sebagai bentuk aspirasi dari warga Rumah Sakit Kebonjati sehubungan dengan adanya persoalan dalam perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
“Dimana aspirasi yang hendak disampaikan khususnya ditujukan kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa perkara ini untuk memberikan satu keputusan yang seadil adilnya berdasarkan sejumlah alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam fakta persidangan yang sudah ada,” tutur Ilham Annasrullah.
Oleh karena itu, lanjutnya, aspirasi yang disampaikan oleh warga Rumah Sakit Kebonjati Bandung dapat didengar, dilihat dan diperhatikan oleh majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya.













