• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terkait Gelar Perkara Pidana Khusus, Kejari Jak Pst Tetapkan 3 Tersangka

Terkait Gelar Perkara Pidana Khusus, Kejari Jak Pst Tetapkan 3 Tersangka

angel angel by angel angel
18 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Diduga Tersangka (FHS) juga mendapat bagian sejumlah kurang lebih Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (Called 5),” imbuh Dr. Antonius Despinola.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu Bank Pemerintah oleh Debitur (PT. DPG), (PT. DPG), (PT. CKT) dan (PT. GSU) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga fiktif sebagai dasar pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK).

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut:

1. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2565/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama inisial (FHS),
2. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2561/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama inisial (MLG) dan
3. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2563/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama inisial (LPN),” tutupnya. (Sena).

BeritaTerkait

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Kurnia Solihat Minta Perizinan di Bandung Kian Sederhana, Pasti, dan Cepat

Next Post

Perkara Narkotika dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum untuk RJ

Related Posts

Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Next Post

Perkara Narkotika dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejati Kalsel, Disetujui JAM-Pidum untuk RJ

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021