“Diduga Tersangka (FHS) juga mendapat bagian sejumlah kurang lebih Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (Called 5),” imbuh Dr. Antonius Despinola.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu Bank Pemerintah oleh Debitur (PT. DPG), (PT. DPG), (PT. CKT) dan (PT. GSU) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga fiktif sebagai dasar pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut:
1. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2565/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama inisial (FHS),
2. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2561/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama inisial (MLG) dan
3. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2563/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama inisial (LPN),” tutupnya. (Sena).












