Dalam Pemberitajuannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, SH, MH mengatakan didepan awak media bahwa, diduga para Tersangka telah mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada salah satu Bank Pemerintah, dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif.
“Kemudian permohonan kredit tersebut dianalisa oleh Tersangka FHS, selaku (RM) diduga tanpa mengakomodir prinsip kehati-hatian atau tanpa dugaan melakukan verifikasi secara detail. Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya dugaan kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp. 122.000.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar rupiah),” ungkapnya.
Kemudian setelah cair uang tersebut di transfer oleh Tersangka (MLG) ke 4 empat rekening perusahaan lain diduga (Perusahaan C yang masih dikuasai oleh tersangka (MLG) dan (LPN), selaku debitur.












