BANJARBARU || Bedanews.com – Perkara sengketa kepemilikan tanah Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Bjb dengan Penggugat Asri Yusalyati dan Iis Marinda melawan Ir. Herlan Fauzi, Kelurahan Palam dan Kepala Badan Pertanahan Banjarbaru, selaku Tergugat tengah bergulir di PN Banjarbaru.
Perkara ini belum lagi inkrah, masih Putusan Sela, namun pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bersikukuh menjalankan Perkara Pidananya yang dilaporkan oleh Muhammad Fadra Heyrndra bin Herlan Fauzi yang sebagai terlapor adalah Asri Yusalyati, selaku Penggugat pada Perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Bjb.
Pelapor melaporkan tentang adanya dugaan tidak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan dan/atau penyerobotan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Jalan Palam Raya RT 1 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka.