Sementara itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden mempunyai dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.
Berdasarkan perubahan tersebut, lembaga ini menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Meskipun lembaga ini hanya bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden Prabowo dan bukan sebagai eksekutor, keberadaannya tetap sangat krusial, penting dan strategis. Karena itu, siapa pun yang masuk di dalamnya tetap merupakan sosok yang terhormat dan memiliki posisi yang prestisius.













