• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengangkatan Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM: Menyalahi Semangat Profesionalitas

Pengangkatan Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM: Menyalahi Semangat Profesionalitas

angel angel by angel angel
24 Oktober 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Forum Alumni BEM (FABEM), Zainuddin Arsyad, meminta Presiden Prabowo Subianto memecat Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyusul polemik pengangkatan dua anak Nenteri tersebut sebagai tenaga ahli di Kementerian yang dipimpinnya.

Zainuddin menilai, pengangkatan anggota keluarga ke posisi tenaga ahli di lingkungan Lementerian menimbulkan persoalan serius mengenai profesionalitas, transparansi dan etika pejabat publik. Menurut dia, jabatan di pemerintahan semestinya diberikan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan karena kedekatan keluarga dengan pejabat yang memiliki kewenangan.

“Ini menyalahi semangat profesionalitas. Ada dugaan unsur nepotisme yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” demikian sikap Zainuddin sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya, Sabtu (24/10/2026).

BeritaTerkait

Gapoktan Karya Makmur Desa Pasir Demak Didukung Prof. Suryo Wiyono dan PT. SRI Uji Coba Budidaya Bawang Merah

24 Oktober 2026

Doa Berdesakan dan Dus Snack yang Sirna: Catatan Istighosah di Hari Santri

24 Oktober 2026

Menurut Zainuddin, Presiden Prabowo perlu menunjukkan sikap tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketegasan diperlukan agar jabatan publik tidak menimbulkan kesan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga.

Polemik ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.

Sejumlah media, termasuk Suara.com dan RMOL, memberitakan bahwa, dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli tersebut.

Suara.com melaporkan pada Jum’at, 23 Oktober 2026, bahwa dokumen tersebut memuat sembilan nama tenaga ahli. Sementara itu, RMOL memberitakan bahwa, informasi pengangkatan kedua putra menteri tersebut turut memicu kritik dari sejumlah tokoh publik.

Bagi Zainuddin, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa seorang menteri memiliki kewenangan menunjuk tenaga ahli. Kewenangan administratif, menurut argumentasi yang disampaikannya, tetap harus disertai pertanggungjawaban mengenai kompetensi, proses penetapan, serta kepentingan yang mendasari keputusan.

Sebab, jabatan tenaga ahli di kementerian memiliki fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, publik patut mengetahui apakah orang yang ditunjuk memiliki keahlian yang sesuai dengan pekerjaan yang diberikan.

Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Namun, ketika anggota keluarga inti seorang pejabat mendapatkan posisi di lembaga yang dipimpin pejabat tersebut, transparansi mengenai proses pengangkatan menjadi semakin penting.

Zainuddin juga meminta kalangan DPR RI bersuara dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Menurut dia, persoalan ini menyangkut standar etika penyelenggara negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

“DPR tidak seharusnya hanya menunggu polemik mereda, tetapi perlu meminta penjelasan resmi mengenai dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut,” paparnya.

Ada sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari kualifikasi pendidikan dan pengalaman profesional, tugas masing-masing tenaga ahli, mekanisme penetapan, hingga status dan pembiayaan jabatan mereka.

Penjelasan itu penting agar masyarakat dapat menilai apakah pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan Lementerian dan kompetensi yang relevan.

DPR juga dapat meminta Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan mekanisme pengawasan untuk mencegah konflik kepentingan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Bagi Zainuddin, pengawasan semacam ini penting untuk memastikan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau keluarga pejabat.

Di tengah kritik tersebut, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kedua anaknya.

Diberitakan Portal MetroTV pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan mengatakan bahwa, kedua anaknya bersama sejumlah santrinya pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024.

Menurut penjelasan Gus Irfan, bantuan tersebut diberikan selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas. Setelah lembaga berjalan, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli, sedangkan sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.

Gus Irfan juga menjelaskan bahwa, dirinya memiliki hak untuk menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Namun, ia menyebut hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan dalam menilai polemik ini. Meski demikian, alasan bahwa seseorang pernah membantu pembentukan lembaga belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kualifikasi jabatan, prosedur pengangkatan, serta pengelolaan potensi konflik kepentingan.

Persoalan ini juga perlu dilihat dari sudut pandang tata kelola pemerintahan. Dalam jabatan publik, kepatuhan terhadap prosedur administratif merupakan hal mendasar, tetapi kepercayaan masyarakat juga bergantung pada transparansi dan kemampuan pejabat menjelaskan keputusan yang diambilnya.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur persoalan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan. Ketentuan tersebut relevan untuk menjadi salah satu rujukan pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan fakta dan unsur hukum yang harus dibuktikan.

“Artinya, pengangkatan anggota keluarga tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak nepotisme hanya berdasarkan hubungan kekerabatan. Pemeriksaan perlu melihat kewenangan pengambil keputusan, mekanisme penetapan, aturan yang berlaku, dan apakah kepentingan pribadi memengaruhi keputusan tersebut,” tegas Zainuddin.

Namun, dari sisi etika publik, keterbukaan tetap diperlukan. Pejabat harus mampu menunjukkan bahwa penunjukan tenaga ahli dilakukan untuk mendukung pekerjaan kementerian, dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, Presiden Prabowo dan DPR memiliki ruang untuk memastikan persoalan tersebut dijelaskan secara transparan.

“Evaluasi yang objektif diperlukan agar kritik tidak berhenti sebagai perdebatan politik, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (Red).

Previous Post

Ada Kabar Baru Baraya! ini Alasan Mengapa ParPol “GEMA BANGSA” Berdiri

Next Post

Ayo Pemuda Ponorogo, Mengabdi Kepada NKRI Menjadi Prajurit TNI AD

Related Posts

Ragam

Gapoktan Karya Makmur Desa Pasir Demak Didukung Prof. Suryo Wiyono dan PT. SRI Uji Coba Budidaya Bawang Merah

24 Oktober 2026
Ragam

Doa Berdesakan dan Dus Snack yang Sirna: Catatan Istighosah di Hari Santri

24 Oktober 2026
Ragam

Prof. Zudan Kepala BKN: Masyarakat Tidak Menilai Inovasinya, Tetapi Menilai Masalah yang Diselesaikan

24 Oktober 2026
Ragam

Rumah Singgah Sahabat Orang Sakit Semarang Hadirkan Pelayanan Gratis bagi Pasien

24 Oktober 2026
Ketua Umum Asosiasi Aqidah dan Filsafat Islam (ASAFI), Prof.Dr.Kholid Al Walid,M.Ag/Dok.Bedanews.com
Edukasi

Prof. Kholid Al Walid: Filsafat Tidak Boleh Direduksi Hanya dari Perspektif Pasar Kerja

24 Oktober 2026
Ketua Umum ASAFI, Prof. Dr. Kholid Al Walid,M.Ag saat memberi sambutan  pada Simposium dan Munas ASAFI 2026 di Hotel Ibis, Bandung-Jawa Barat, Kamis, (22/10)/Foto Bedanews.com
Edukasi

Munas ASAFI 2026: Autokritik Pendidikan Islam dan Matinya Nalar Filsafat

23 Oktober 2026
Next Post

Ayo Pemuda Ponorogo, Mengabdi Kepada NKRI Menjadi Prajurit TNI AD

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021