Masuknya nama-nama seperti Syahganda Nainggolan, Rocky Gerung, Anwar Usman, serta sejumlah nama lainnya ke dalam bahtera pemerintahan Prabowo-Gibran dapat dipandang sebagai bagian dari langkah politik akomodasi sekaligus strategi membangun koalisi tenda besar.
Dari rangkaian tersebut, terlihat bahwa politik akomodasi tidak selalu diwujudkan dengan memberikan jabatan kementerian kepada semua kelompok politik. Akomodasi dapat dilakukan melalui berbagai posisi pemerintahan, termasuk Kementerian, Lembaga, badan, penasihat, maupun Dewan Pertimbangan Presiden. Dengan demikian, ruang akomodasi politik pemerintahan jauh lebih luas daripada sekadar pembagian kursi menteri kepada partai politik.
Secara konstitusional, Presiden mempunyai kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pengaturan lebih lanjut mengenai kementerian terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Dalam ketentuan baru ini menegaskan bahwa, jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.













