• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Sidang Tipiring, Penebang Pohon Ilegal Divonis Denda 2 Juta

budi chaerul by budi chaerul
1 November 2019
in Hukum
1
Oded Ajak Warga Astana Anyar Gali Potensi Wilayah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung dalam tahun 2019, menerapkan 2 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar di Kota Bandung.

“Tahun 2019 ada 2 Perda yang menjadi dasar dalam pengenaan sanksi khususnya bagi penebangan pohon liar,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, usai sidang tipiring penebangan pohon ilegal, Jumat (1/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan LLR E. Martadinata.

Dalam sidang tipiring tersebut, 2 pelaku pelanggaran perda, atas nama WG dan TD divonis denda masing-masing Rp 2 juta oleh Hakim Tunggal, Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Jono Yulianto.

Awal Januari sampai dengan pertengahan Agustus 2019, pelanggaran penebangan pohon dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 49 ayat (1) huruf ooo.

BacaJuga

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021

Sedangkan, pelanggaran yang ditemukan sejak 16 Agustus 2019 diberlakukan sanksi sesuai perda yang baru, yaitu Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas) pada pasal 19 ayat (1) huruf h.

“Ini sekaligus menjadi informasi bagi seluruh masyarakat, Pemkot Bandung sudah mengundangkan Perda 9 Tahun 2019. Artinya, Perda K3 sudah tidak berlaku. Jadi apapun tindakan yang dilanggar, ke depannya pengenaan sanksi disesuaikan perda baru ini,” beber Mujahid.

Mujahid mengatakan, penerapan sanksi ini akan menjadi contoh bangi warga lainnya agar tidak menebang pohon sembarangan. karena sebagian warga yang menebang pohon salah satu alasannya untuk membuka jalan. (Budi Chaerul)

Previous Post

Sepanjang 2019, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Penebang Pohon Ilegal Rp34 Juta

Next Post

PWI Sumut Minta Kepolisian Usut Tuntas Pembunuhan 2 Wartawan

Related Posts

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya
Hukum

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI
Hukum

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya
Hukum

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

23 Januari 2021
Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah
Hukum

Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

23 Januari 2021
Kakek Renta 85 Tahun,  Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M
Hukum

Kakek Renta 85 Tahun, Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M

21 Januari 2021
Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin
Hukum

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

14 Januari 2021
Next Post
PWI Sumut Minta Kepolisian Usut Tuntas Pembunuhan 2 Wartawan

PWI Sumut Minta Kepolisian Usut Tuntas Pembunuhan 2 Wartawan

Please login to join discussion

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

26 Januari 2021
Dewan Jabar Minta  Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

Dewan Jabar Minta Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

26 Januari 2021
Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.