• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Sepanjang 2019, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Penebang Pohon Ilegal Rp34 Juta

alief firdaus by alief firdaus
1 November 2019
in Hukum
1
Oded Ajak Warga Astana Anyar Gali Potensi Wilayah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Sepanjang tahun 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menjatuhkan sanksi bagi 6 pelaku penebangan pohon dengan total sanksi yang dikenakan sebesar Rp34 juta. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, bahwa itu menjadi bukti keseriusan Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan aturan. 

“Sanksi yang diberikan ada 2 jenis. Terdiri dari sanksi pengenaan biaya paksaan penegakan pelaksanaan hukum serta pidana,” ujar Kepala Satpol, usai sidang tipiring penebangan pohon illegal di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jumat (1/11/2019).

Rasdian menjelaskan, uang sanksi yang diterima melalui biaya paksa langsung masuk ke kas daerah. karena para pelanggar yang dikenakan sanksi membayarnya langsung melalui bank yang telah ditunjuk. Sedangkan sanksi pidana masuk ke kas negara karena dibayarkannya langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

BacaJuga

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021

“Kalau dia melanggar aturan, ya harus ditindak. Apalagi ini urusannya dengan pohon. Seperti yang kita ketahui, pohon itu sumber kehidupan dan penghasil oksigen, jadi pasti kita tegakkan,” ungkapnya. (Alief)

Previous Post

Pelajar Kota Bandung Deklarasikan Generasi Sehat Tanpa Asap Rokok

Next Post

Sidang Tipiring, Penebang Pohon Ilegal Divonis Denda 2 Juta

Related Posts

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya
Hukum

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI
Hukum

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya
Hukum

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

23 Januari 2021
Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah
Hukum

Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

23 Januari 2021
Kakek Renta 85 Tahun,  Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M
Hukum

Kakek Renta 85 Tahun, Digugat Anak Kandungnya Rp. 3M

21 Januari 2021
Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin
Hukum

Menkumham Yasonna Laoly: Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Yang Tidak Mau di Vaksin

14 Januari 2021
Next Post
Oded Ajak Warga Astana Anyar Gali Potensi Wilayah

Sidang Tipiring, Penebang Pohon Ilegal Divonis Denda 2 Juta

Please login to join discussion

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Pemkot Bandung Siap Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Pemkot Bandung Siap Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

26 Januari 2021
Gerakan Cegah Nikah Muda, Akankah Membawa Perubahan?

Sriwijaya Air, Malang Nasibmu

26 Januari 2021
Pasca Gempa, Kantor Pos Majene Dan Mamuju Beroperasi Kembali

Vaksin Covid-19: BPOM Mengizinkan, MUI Menghalalkan

26 Januari 2021
Pasca Gempa, Kantor Pos Majene Dan Mamuju Beroperasi Kembali

Pasca Gempa, Kantor Pos Majene Dan Mamuju Beroperasi Kembali

26 Januari 2021
Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.