BANDUNG, BEDAnews.com – Sepanjang tahun 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menjatuhkan sanksi bagi 6 pelaku penebangan pohon dengan total sanksi yang dikenakan sebesar Rp34 juta.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan, bahwa itu menjadi bukti keseriusan Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan aturan.
“Sanksi yang diberikan ada 2 jenis. Terdiri dari sanksi pengenaan biaya paksaan penegakan pelaksanaan hukum serta pidana,” ujar Kepala Satpol, usai sidang tipiring penebangan pohon illegal di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jumat (1/11/2019).
Rasdian menjelaskan, uang sanksi yang diterima melalui biaya paksa langsung masuk ke kas daerah. karena para pelanggar yang dikenakan sanksi membayarnya langsung melalui bank yang telah ditunjuk. Sedangkan sanksi pidana masuk ke kas negara karena dibayarkannya langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.