• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pelajar Kota Bandung Deklarasikan Generasi Sehat Tanpa Asap Rokok

Pelajar Kota Bandung Deklarasikan Generasi Sehat Tanpa Asap Rokok

alief firdaus by alief firdaus
1 November 2019
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Sebanyak 316 pelajar Kota Bandung mendeklarasikan Generasi Sehat Tanpa Asap Rokok, yang berisi dukungan untuk menciptakan lingkungan yang sehat tanpa asap rokok.

Pembacaan deklarasi dilakukan di hadapan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebagai bagian dari acara Jambore Kader Kesehatan Remaja yang diinisiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, di Gedung Serbaguna Biofarma, Jumat (1/11/2019).

Deklarasi itu juga, merupakan rangkaian dari peringatan Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada 12 November 2019 mendatang, yang akan diisi dengan serangkaian seminar, pelatihan, dan pembangunan kapasitas akan diberikan kepada para kader kesehatan remaja pada 1-2 November 2019.

Isu lingkungan sehat yang bebas asap rokok menjadi topik utama yang diangkat pada jambore tahun ini. Alasannya, Dinkes Kota Bandung ingin memberikan proteksi dini kepada para remaja sekaligus membentuk mereka menjadi duta kesehatan bagi lingkungan sekitarnya, terutama di sekolah.

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Oded Ajak Warga Astana Anyar Gali Potensi Wilayah

Next Post

Sepanjang 2019, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Penebang Pohon Ilegal Rp34 Juta

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Sepanjang 2019, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Penebang Pohon Ilegal Rp34 Juta

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021