Sedangkan, pelanggaran yang ditemukan sejak 16 Agustus 2019 diberlakukan sanksi sesuai perda yang baru, yaitu Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas) pada pasal 19 ayat (1) huruf h.
“Ini sekaligus menjadi informasi bagi seluruh masyarakat, Pemkot Bandung sudah mengundangkan Perda 9 Tahun 2019. Artinya, Perda K3 sudah tidak berlaku. Jadi apapun tindakan yang dilanggar, ke depannya pengenaan sanksi disesuaikan perda baru ini,” beber Mujahid.
Mujahid mengatakan, penerapan sanksi ini akan menjadi contoh bangi warga lainnya agar tidak menebang pohon sembarangan. karena sebagian warga yang menebang pohon salah satu alasannya untuk membuka jalan. (Budi Chaerul)












