• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Tipiring, Penebang Pohon Ilegal Divonis Denda 2 Juta » Halaman 2

Sidang Tipiring, Penebang Pohon Ilegal Divonis Denda 2 Juta

Boed by Boed
1 November 2019
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sedangkan, pelanggaran yang ditemukan sejak 16 Agustus 2019 diberlakukan sanksi sesuai perda yang baru, yaitu Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas) pada pasal 19 ayat (1) huruf h.

“Ini sekaligus menjadi informasi bagi seluruh masyarakat, Pemkot Bandung sudah mengundangkan Perda 9 Tahun 2019. Artinya, Perda K3 sudah tidak berlaku. Jadi apapun tindakan yang dilanggar, ke depannya pengenaan sanksi disesuaikan perda baru ini,” beber Mujahid.

Mujahid mengatakan, penerapan sanksi ini akan menjadi contoh bangi warga lainnya agar tidak menebang pohon sembarangan. karena sebagian warga yang menebang pohon salah satu alasannya untuk membuka jalan. (Budi Chaerul)

BeritaTerkait

HORMUZ TERBAKAR, MALAKA DIHANTAM: KAPAL INDUK AS DI DEPAN MATA, INDONESIA BISA APA?

21 April 2026

TNI AL AMANKAN TRUK DAN GUDANG KAYU ULIN ILEGAL DI KALIMANTAN TIMUR

21 April 2026
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Sepanjang 2019, Satpol PP Jatuhkan Sanksi Penebang Pohon Ilegal Rp34 Juta

Next Post

PWI Sumut Minta Kepolisian Usut Tuntas Pembunuhan 2 Wartawan

Related Posts

Ragam

HORMUZ TERBAKAR, MALAKA DIHANTAM: KAPAL INDUK AS DI DEPAN MATA, INDONESIA BISA APA?

21 April 2026
TNI-POLRI

TNI AL AMANKAN TRUK DAN GUDANG KAYU ULIN ILEGAL DI KALIMANTAN TIMUR

21 April 2026
Ragam

Dugaan Gangguan Kesehatan Setelah Konsumsi MBG, Polisi Mitigasi Situasi Bersama BGN

21 April 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR AJAK PRAJURIT JAGA KEBUGARAN LEWAT OLAHRAGA BERSAMA

21 April 2026
TNI-POLRI

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Ikuti “Tashkent 2026 World Taekwondo Junior Championships” di Uzbekistan

21 April 2026
TNI-POLRI

Lanal Bengkulu Ikuti Apel Gelar Latihan Kesiapsiagaan Operasional Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi Megathrust Tahun 2026

21 April 2026
Next Post

PWI Sumut Minta Kepolisian Usut Tuntas Pembunuhan 2 Wartawan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021