• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Perkara Penggelapan Rp. 100 M, Terdakwa Hanya Membantu Pelapor Untuk Performa Rekening Perusahaan

Sidang Perkara Penggelapan Rp. 100 M, Terdakwa Hanya Membantu Pelapor Untuk Performa Rekening Perusahaan

Boed by Boed
11 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu salah satu tim kuasa hukum MT, yakni Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M menjelaskan sesaat setelah sidang bahwa dalam pemeriksaan terdakwa MT terungkap fakta yang sebenarnya bahwasan antara terdakwa dan pelapor tidak terdapat hubungan utang-piutang maupun perjanjian penitipan uang.

“Justru yang terjadi adalah pelapor meminta tolong kepada terdakwa untuk meminjam cek-cek milik terdakwa untuk diputarkan pada rekening perusahaannya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan performance dari rekening perusahaan pelapor, ” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka jelas terbukti dan tidak terbantahkan bahwa tidak ada utang-piutang maupun titipan antara terdakwa dan pelapor.

BeritaTerkait

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Tags: Kantor hukum Dr. Yopi Gunawan. S.H.Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Personel Kodim 1710/Mimika Melaksanakan Tes Samapta UKP 1 Oktober 2025

Next Post

TNI Pererat Tali Silaturahmi Dengan Aliansi Cipayung Mahasiswa Pacitan

Related Posts

Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Next Post

TNI Pererat Tali Silaturahmi Dengan Aliansi Cipayung Mahasiswa Pacitan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021