• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Pemalsuan Surat, Arifin Gandawijaya Hadirkan 2 Saksi Ahli

Sidang Pemalsuan Surat, Arifin Gandawijaya Hadirkan 2 Saksi Ahli

Boed by Boed
4 November 2025
in Hukum
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bedanews – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan surat ahli waris dalam perjanjian jual beli tanah dengan tersangka Arifin Gandawijaya.

Pada sidang kali ini, pihak pengacara terdakwa menghadirkan 2 saksi ahli untuk diminta keterangannya atas kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris pada Senin 3 November 2025.

Dua saksi ahli tersebut adalah Dr.H.Wira Franciska.S.H.,M.H ahli kenotarisan, dan H.Agus Takariawan.S.H.,M.Hum Akademisi , ahli hukum pidana Unpad.

Keduanya menyampaikan pandangan terhadap kasus yang menyeret Arifin Gandawijaya di sudut yang berbeda.

BeritaTerkait

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Menurut saksi Wira Franciska bahwa pihaknya melihat dari legal standing keabsahan suatu fakta yang dibuat notaris.

Karena produk notaris menghasilkan adum yang dijadikan identik. Ini artinya perlu adanya persyaratan pemenuhan dalam suatu pembuatan akta tadi.

“Ada pemenuhan syarat formil dan meteril karena ini berkaitan dengan keabsahan dari identik tadi sesuai dengan 1868 BW tadi,” kata Wira Franciska.

Sementara itu saksi ahli Pidana Agus Takariawan mengatakan kasus ini merupakan perkara yang terkesan dipaksakan karena Arifin Gandawijaya dituduh menggunakan surat palsu, padahal dia tidak tahu bahwa surat yang digunakannya itu dikasih oleh lawyernya.

“Tapi di penyidik Polda dianggap bahwa Arifin menggunakan surat palsu untuk kepentingannya. Jadi unsur paslanya merugikan, yaitu merugikan ahli waris,” ucap Agus Takariawan.

Agus menambahkan transaksi jual beli sudah selesai oleh bapaknya karena hartanya adalah harta asta, kenapa dia (ahli waris) menggugat untuk menyatakan ada surat dari notaris yang menyatakan bahwa ahli waris ini sebagai ahli warisnya dan tidak setuju adanya jual beli tersebut.

“Kan hartanya milik ayahnya, kenapa harus minta persetujuan anaknya. Kecuali ayahnya sudah meninggal maka anaknya sebagai pihak. Itu saja intinya,”tegas Agus.

Sementara itu, hal menarik yang dikatakan Arifin Gandawijaya usai persidangan menyebutkan, bahwa apa yang disampaikan itu sudah menjadi inti masalah, dan tidak ada yang bisa dipungkiri. “Yang jelas pertanyaan saya itu sudah bisa menjawab oleh saksi tersebut.”

“Bahwa saya itu tidak bisa dikatakan sebagai pelaku pemalsuan. Itu saja jawabannya dan yang dibutuhkan,” tandas Arifin Gandawijaya.

Previous Post

Farhan Bekali 218 Pejabat Lewat Retreat Birokrasi, Tekankan Integritas dan Soliditas ASN

Next Post

Hari Terakhir Kunker, Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati Tinjau Fasilitas Umum dan Serap Aspirasi Masyarakat di Distrik Amar

Related Posts

Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Next Post

Hari Terakhir Kunker, Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati Tinjau Fasilitas Umum dan Serap Aspirasi Masyarakat di Distrik Amar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021