Bandung, Bedanews – Untuk memperkuat keberadaan aset-aset milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon melakukan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar)
Acara kerja sama ini ditandatangan oleh Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Takdir Santoso dan Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana serta Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri SH., MH.,
Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung ini terkait penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan juga untuk memperkuat aset aset PT. KAI pada Kamis, 29/8/2024.













