Eksekutif Vice President PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Takdir Santoso mengatakan penandatanganan ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI, dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“KAI bersama dengan Kejati Jabar akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab,” kata Takdir.
Menurut Takdir dalam kerjasama ini, diharap PT KAI dan Kejaksaan dapat terus bersinergi untuk menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset.













