Namun andai ada strong point (catatan khusus) diagnosis ahli medis dari pihak JPU atau pihak independen yang didatangkan oleh para kuasa hukum berkulit buaya, ternyata Keterangan ahli dari keduanya, juga menyatakan “TDW telah mengalami gangguan jiwa kronis dan hidupnya sudah di bawah alam sadar walau realitas diatas kasur empuk made in Taiwan, sehingga penyakitnya memiliki ciri-ciri serius kepada penyakit jiwa yang tidak dapat dihukum menurut Pasal 44 KUHP. Maka Hakim dapat menjatuhkan vonis baik pada tingkatan eksepsi (interlocutoir/prepatoir) atau putusan sela, bahkan andai sudah melewati pemeriksaan TDW, Para Saksi dan Ahli serta bukti-bukti, hakim dapat menjatuhkan vonis dengan putusan “TDW tidak dapat dihukum oleh sebab TDW mengalami penyakit sesuai bunyi Pasal 44 ayat (2) KUHP.













