Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Apabila pasien mengidap sekedar gatal-gatal sehingga Tersangka/TSK atau Terdakwa sekedar garuk garuk dalam durasi 3, 5 atau 10 kali dalam waktu sehar, ‘eta mah biasa’ tentu saja KUHAP tidak mengaturnya.
Sementara andai gatal-gatal tersebut dialami dan berimplikasi, “sekujur tubuh penuh luka luka lalu membuat koreng dan banyak goresan yang mengeluarkan darah lalu sebagian besar luka bernanah?”
Bertambah seram dan mistis ketika si pesakitan mengerang terus tiada henti seiring igau mirip mimpi dikejar hantu siang, kadang hantu malam”, seirama dengan ‘simfoni’ bunyi garukan yang berasal kedua belah tangan berikut 8 kuku, 4 kiri dan 4 kanan dengan gerakan garukan yang berbeda serta diawali mirip sonata-allegro dan sering menancap tajam ke raut wajah dan leher? So Bijimana (dibaca: bagaimana)?













