JAKARTA || Bedanews.com – Beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial RI.
Menanggapi hal tersebut, Dirut BPJS, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D mengungkapkan, yang menentukan seseorang masih PBI atas atau sudah tidak PBI adalah Kemensos RI dan bukan BPJS Kesehatan. Pihaknya juga memikirkan masyarakat yang kurang mampu dan punya penyakit kronis, pada resah karena tidak bisa berobat, tetapi itu bukan kewenangan BPJS.
“Namun pihak BPJS tetap bisa melayani yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau masih terdaftar dalam DTKS, maka bisa dilakukan reaktivasi. Contohnya dari Dinsos menginfokan ke Desa/Kelurahan untuk membuatkan surat keterangan reaktivasi sesuai format dari Kemensos. Satu BNBA satu surat. Surat keterangan dari Desa digunakan sebagai Dasar oleh Dinsos untuk mengirim permohonan reaktivasi tersebut. Kemudian dikirim ke Pusdatin melalui SIKSNG untuk aktivasi PBIJK nya,” ujar Ghufron melalui pesan whatshap kemarin.