*_Andai model kasus TSK yang mengalami sakit serius berada pada tahap proses penyidikan apa yang dapat dilakukan oleh pihak penyidik?_*
Pastinya pihak Penyidik (Kepolisian) tidak berwenang untuk menghentikan kasus dengan SP-3 walau dikarenakan “pelaku diduga mengalami gangguan kesehatan maupun gangguan kejiwaan”Jo. KUHAP.
Karena hak terkait ‘pembebasan’ atau melepaskan bukan domain (subjektifitas) penyidik untuk solusi hukum yang harus selalu berdasarkan asas legalitas (objektif), demi dilakukannya penghentian penyidikan (SP3), melainkan yurisdiksi tentang pelaku TSK atau TDW terindikasi ‘sedang atau telah mengalami’ gangguan kesehatan dan atau kejiwaan, sehingga TSK/TDW tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya atau tidak dapat dihukum adalah kewenangan hakim melalui putusan persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.













