• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Satire – Studi Kasus, Bagaimana KUHAP Mengatasi Gatal-gatal?

Satire – Studi Kasus, Bagaimana KUHAP Mengatasi Gatal-gatal?

kris by kris
23 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*_Andai model kasus TSK yang mengalami sakit serius berada pada tahap proses penyidikan apa yang dapat dilakukan oleh pihak penyidik?_*

Pastinya pihak Penyidik (Kepolisian) tidak berwenang untuk menghentikan kasus dengan SP-3 walau dikarenakan “pelaku diduga mengalami gangguan kesehatan maupun gangguan kejiwaan”Jo. KUHAP.

Karena hak terkait ‘pembebasan’ atau melepaskan bukan domain (subjektifitas) penyidik untuk solusi hukum yang harus selalu berdasarkan asas legalitas (objektif), demi dilakukannya penghentian penyidikan (SP3), melainkan yurisdiksi tentang pelaku TSK atau TDW terindikasi ‘sedang atau telah mengalami’ gangguan kesehatan dan atau kejiwaan, sehingga TSK/TDW tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya atau tidak dapat dihukum adalah kewenangan hakim melalui putusan persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.

BeritaTerkait

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

3 Mei 2026

Garuda Indonesia Masuk 25 Besar Maskapai Terbaik Dunia, Sinyal Positif Pembenahan Layanan

3 Mei 2026
Page 2 of 6
Prev123...6Next
Previous Post

Patung Jokowi di Tanah Karo, Tidak Mirip?

Next Post

Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, BPJS Tetap Bisa Melayani Dengan Melakukan Reaktivasi

Related Posts

Ragam

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

3 Mei 2026
Ragam

Garuda Indonesia Masuk 25 Besar Maskapai Terbaik Dunia, Sinyal Positif Pembenahan Layanan

3 Mei 2026
Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

3 Mei 2026
Ragam

BULOG Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas, Bagikan 350 Ribu Paket Sembako Gratis

3 Mei 2026
Ragam

Mahasiswa Semester 6 Prodi PBA STAI Yogyakarta, Adakan Outing Class di Kawasan Taman Kuliner Wonosari Gunungkidul 

3 Mei 2026
Ragam

Hardiknas: Upacara yang Terlalu Lama Kita Biarkan Kosong

3 Mei 2026
Next Post

Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, BPJS Tetap Bisa Melayani Dengan Melakukan Reaktivasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021