• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Satire – Studi Kasus, Bagaimana KUHAP Mengatasi Gatal-gatal?

Satire – Studi Kasus, Bagaimana KUHAP Mengatasi Gatal-gatal?

kris by kris
23 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Keterangan Ahli saat persidangan boleh diberikan langsung oleh TDW atau dari dalam ‘tas kulit buaya’ milik kuasa hukum, berupa amplop putih yang berisi _Surat Keterangan Medis_ dan menyerahkannya kepada Hakim, yang isinya setelah dibacakan oleh Ahli, melalui transkrip isinya berkejelasan;

“Bahwa TSK, diharuskan menjalankan rawat inap yang tak terbatas, terhadap alergi disertai gejala gatal-gatal yang masih dalam analisis diagnostik, oleh karenanya oleh sebab penyakit belum dapat diidentifikasi, maka otomatis belum dapat ditemukan asal penyakit dan obat perantara sebagai upaya penyembuhannya.”

Lalu pola perawatan disebutkan juga dalam Surat Keterangan Ahli, upaya emergensi dilakukan dengan kedua kaki dan tangan TDW harus diikat dengan rantai yang kokoh, dan ke empat kaki tempat tidur harus ditanam kuat ke dalam lantai, agar tidak mengalami guncangan kuat dan suara berisik, maka tentu solusi hukum majelis hakim harus memutuskan, melalui putusan sela atau prepatoir (vonnis tussen), yang isinya mengharuskan TDW disembuhkan terlebih dahulu atau setidak tidaknya andai menurut keterangan ahli yang merawat TDW, TDW sudah dapat menghadiri jalannya tahapan pemeriksaan persidangan serta dapat mengerti terhadap tuntutan perkara yang tengah dihadapinya.

BeritaTerkait

Dinas Perhubungan Jawa Barat Tindak Tegas ODOL, Truk Overload Terancam Pidana 

24 April 2026

Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta 

24 April 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Patung Jokowi di Tanah Karo, Tidak Mirip?

Next Post

Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, BPJS Tetap Bisa Melayani Dengan Melakukan Reaktivasi

Related Posts

Ragam

Dinas Perhubungan Jawa Barat Tindak Tegas ODOL, Truk Overload Terancam Pidana 

24 April 2026
Ragam

Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI Jakarta Gelar Donor Darah, Bantu Ketersediaan Darah di DKI Jakarta 

24 April 2026
Ragam

Ketika Trump sebagai Panglima Tertinggi, Dianggap Lebih Berbahaya dari Musuh

24 April 2026
Ragam

Hadiri Forum Strategis Sumut 2027, Direktur UT Medan Dorong Sinergi Pembangunan SDM Berbasis Pendidikan Terbuka

24 April 2026
Ragam

Pemkot Metro Lampung, Terima Kunjungan Tim Survei KKDN UNHAN

24 April 2026
Ragam

Penetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

24 April 2026
Next Post

Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, BPJS Tetap Bisa Melayani Dengan Melakukan Reaktivasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021