Surat Keterangan Ahli saat persidangan boleh diberikan langsung oleh TDW atau dari dalam ‘tas kulit buaya’ milik kuasa hukum, berupa amplop putih yang berisi _Surat Keterangan Medis_ dan menyerahkannya kepada Hakim, yang isinya setelah dibacakan oleh Ahli, melalui transkrip isinya berkejelasan;
“Bahwa TSK, diharuskan menjalankan rawat inap yang tak terbatas, terhadap alergi disertai gejala gatal-gatal yang masih dalam analisis diagnostik, oleh karenanya oleh sebab penyakit belum dapat diidentifikasi, maka otomatis belum dapat ditemukan asal penyakit dan obat perantara sebagai upaya penyembuhannya.”
Lalu pola perawatan disebutkan juga dalam Surat Keterangan Ahli, upaya emergensi dilakukan dengan kedua kaki dan tangan TDW harus diikat dengan rantai yang kokoh, dan ke empat kaki tempat tidur harus ditanam kuat ke dalam lantai, agar tidak mengalami guncangan kuat dan suara berisik, maka tentu solusi hukum majelis hakim harus memutuskan, melalui putusan sela atau prepatoir (vonnis tussen), yang isinya mengharuskan TDW disembuhkan terlebih dahulu atau setidak tidaknya andai menurut keterangan ahli yang merawat TDW, TDW sudah dapat menghadiri jalannya tahapan pemeriksaan persidangan serta dapat mengerti terhadap tuntutan perkara yang tengah dihadapinya.













