• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Satire – Studi Kasus, Bagaimana KUHAP Mengatasi Gatal-gatal?

Satire – Studi Kasus, Bagaimana KUHAP Mengatasi Gatal-gatal?

kris by kris
23 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yang isinya menyebutkan: ” Ayat (2); “Bahwa segala perbuatan TDW tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu karena penyakit GATAL-GATAL, maka Pengadilan atas nama hukum memerintahkan dengan pertimbangan hukum berdasarkan catatan ahli medis ‘agar TDW harus dirawat intensif di rumah sakit jiwa untuk dan selama dalam ‘waktu tertentu’.

Terhadap kajian hukum ini, publik individu maupun para korban si TDW gatal-gatal tentu harus menerima putusan karena putusan adalah norma norma ketentuan yang harus diterima (ius konstitum) dan dipatuhi oleh para orang waras dan terhadap TDW prinsipnya sudah dihukum dengan sakitnya yang sudah tidak bisa menikmati sisa usianya, walau hartanya berlimpah yang tersisa adalah bad history plus sumpah serapah dari (yang merasa) korban.

BeritaTerkait

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026

Pemkab Sukabumi Bahas Baseline Dokumen RP3KP

22 April 2026
Page 5 of 6
Prev1...456Next
Previous Post

Patung Jokowi di Tanah Karo, Tidak Mirip?

Next Post

Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, BPJS Tetap Bisa Melayani Dengan Melakukan Reaktivasi

Related Posts

Ragam

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026
Ragam

Pemkab Sukabumi Bahas Baseline Dokumen RP3KP

22 April 2026
Ragam

Kadis DKUKM Kabupaten Sukabumi Menijau Pembangunan Gerai KDMP

22 April 2026
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Rekomendasi LKPJ TA 2025

22 April 2026
Ragam

Ulama dan Umaro Dalam Satu Majelis Pengajian Haul dan Milad Mama Bakry Sadeng

22 April 2026
Ragam

Wakil Bupati Demak Buka TMMD Sengkuyung Tahap II TA.2026, Dorong Percepatan Pembangunan Desa

22 April 2026
Next Post

Peserta JKN PBI Dinonaktifkan, BPJS Tetap Bisa Melayani Dengan Melakukan Reaktivasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021