Yang isinya menyebutkan: ” Ayat (2); “Bahwa segala perbuatan TDW tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu karena penyakit GATAL-GATAL, maka Pengadilan atas nama hukum memerintahkan dengan pertimbangan hukum berdasarkan catatan ahli medis ‘agar TDW harus dirawat intensif di rumah sakit jiwa untuk dan selama dalam ‘waktu tertentu’.
Terhadap kajian hukum ini, publik individu maupun para korban si TDW gatal-gatal tentu harus menerima putusan karena putusan adalah norma norma ketentuan yang harus diterima (ius konstitum) dan dipatuhi oleh para orang waras dan terhadap TDW prinsipnya sudah dihukum dengan sakitnya yang sudah tidak bisa menikmati sisa usianya, walau hartanya berlimpah yang tersisa adalah bad history plus sumpah serapah dari (yang merasa) korban.













