• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Santri Rutan Cirebon Dilatih Baca Tulis Al Qur’an

Santri Rutan Cirebon Dilatih Baca Tulis Al Qur’an

kris by kris
23 September 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA CIREBON – Bedanews.com – Puluhan santri yang merupakan warga binaan Rutan Cirebon mengikuti kegiatan Indonesia Bisa Baca Qur’an (IBBQ) yang digelar bekerja sama dengan Cinta Qur’an Foundation di Aula Rutan, Selasa (23/9/25).

Program ini menjadi bagian dari pembinaan kepribadian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya yang beragama Islam. Selain diajarkan membaca Al-Qur’an, para santri juga mendapatkan pembelajaran menulis dari trainer yang telah disiapkan.

IBBQ merupakan program pembelajaran baca Qur’an gratis yang ditujukan bagi masyarakat muslim Indonesia yang belum bisa atau masih terbata-bata dalam membaca Al-Qur’an. Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan metode pembelajaran yang interaktif.

Kepala Rutan Cirebon, Redy Agian, menyampaikan apresiasinya kepada Cinta Qur’an Foundation atas dukungannya dalam program pembinaan keagamaan bagi warga binaan.

BeritaTerkait

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Inovasi Digital Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Matematika di Majalengka

Next Post

Babinsa Lakukan Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Dengan Rutin Patroli Dan Sosialisasi

Related Posts

Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Next Post

Babinsa Lakukan Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Dengan Rutin Patroli Dan Sosialisasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021