BANJARMASIN || Bedanews.com – Berdasarkan perintah Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan kembali menghadirkan saksi-saksi yang telah dihadirkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan dana Hibah Pemerintah Kabupaten Balangan kepada pengurus Majelis Taalim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin di PN Tipikor Banjarmasin untuk dikonfrontir.
Dalam sidang dengan agenda konfrontir para saksi, sebanyak 6 (enam) orang saksi dihadirkan yaitu: 2 (Dua) orang dari Tim verifikasi, 2 (Dua) orang honorer dari bagian Kesra yang juga selaku Tim monitoring, sekretaris Majelis Ta’lim Alhamid dan Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Kamis (10/04/25).
Enam orang saksi pun sekaligus dihadirkan dalam persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suwandi, SH, MH.