Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Saksi Pembohong, Agar Dilakukan Penetapan Sesuai Pasal 242 KUHP

Saksi Pembohong, Agar Dilakukan Penetapan Sesuai Pasal 242 KUHP

kris by kris
11 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Berdasarkan perintah Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan kembali menghadirkan saksi-saksi yang telah dihadirkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan dana Hibah Pemerintah Kabupaten Balangan kepada pengurus Majelis Taalim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin di PN Tipikor Banjarmasin untuk dikonfrontir.

Dalam sidang dengan agenda konfrontir para saksi, sebanyak 6 (enam) orang saksi dihadirkan yaitu: 2 (Dua) orang dari Tim verifikasi, 2 (Dua) orang honorer dari bagian Kesra yang juga selaku Tim monitoring, sekretaris Majelis Ta’lim Alhamid dan Mantan Sekda Kabupaten Balangan, Kamis (10/04/25).

Enam orang saksi pun sekaligus dihadirkan dalam persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Suwandi, SH, MH.

BeritaTerkait

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang

18 Mei 2025

MT Bacakan Pledoi, Tuntutan Jaksa Abaikan Keterangan Saksi

15 Mei 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Danrem 173/ PVB Bersama Kapolda Papua Tengah Laksanakan Kunjungan SMA/ SMK di Kab. Puncak Jaya

Next Post

KASAL TERIMA ASET TANAH BARANG PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP, AKAN BANGUN PANGKALAN DI MADURA

Related Posts

Hukum

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang

18 Mei 2025
Hukum

MT Bacakan Pledoi, Tuntutan Jaksa Abaikan Keterangan Saksi

15 Mei 2025
Hukum

Tak Terima Ditertibkan, PKL Ancam Satpol PP Pakai Sabit

14 Mei 2025
Hukum

Alat Komunikasi, Tanah dan Bangunan Koruptor, Dilelang

14 Mei 2025
Hukum

Luar biasa, Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Jakut Berhasil Tangkap Terdakwa yang Kabur saat Hendak Disidangkan

13 Mei 2025
Hukum

Respon Cepat, Polisi Amankan Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang

12 Mei 2025
Next Post

KASAL TERIMA ASET TANAH BARANG PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP, AKAN BANGUN PANGKALAN DI MADURA

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021