Karena itu, Rinna mendorong penguatan tata kelola dan koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan juga dinilai perlu mengambil peran aktif dalam pembinaan dan pengawasan.
“Jangan sampai rumah sakit berada dalam posisi dilematis antara kewajiban moral melayani pasien dan risiko administratif yang membebani keuangan institusi,” ujarnya.
Di sisi lain, surat edaran ini juga dipandang sebagai upaya menjaga legitimasi politik JKN. Program JKN merupakan salah satu kebijakan sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern, dengan lebih dari 200 juta peserta. Setiap kasus penolakan pasien berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem.
Dalam konteks tersebut, pemerintah dinilai menyadari bahwa krisis legitimasi lebih mahal dibanding risiko administratif jangka pendek. Surat edaran ini menegaskan bahwa JKN bukan sekadar sistem pembiayaan, melainkan instrumen keadilan sosial.













