Teh Rinna sapaan akrabnya menilai, pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan dua kutub kepentingan: hak konstitusional atas kesehatan dan disiplin keuangan JKN.
“Dengan memberi ruang perlindungan selama tiga bulan, negara mengirim pesan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas, tetapi tanggung jawab administratif tetap harus diselesaikan,” katanya.
Bagi rumah sakit, terutama RSUD, kebijakan ini memiliki implikasi nyata. Rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan, melakukan pencatatan, serta mengajukan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, pelayanan harus berjalan meskipun terdapat ketidakpastian sementara terkait eligibilitas pembiayaan.
Rumah sakit swasta mungkin memiliki ruang manuver finansial lebih fleksibel. Namun bagi banyak RSUD yang sangat bergantung pada arus klaim BPJS, kebijakan ini dapat menjadi tantangan manajerial serius apabila tidak diiringi mekanisme verifikasi dan pembayaran klaim yang cepat dan jelas.













