Selain itu, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak peserta. Bahkan, Pasal 28H UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Namun demikian, kebijakan publik tidak hanya hidup dalam norma hukum, melainkan juga dalam realitas fiskal dan manajerial. Program JKN sebagai sistem asuransi sosial berbasis gotong royong sangat sensitif terhadap keseimbangan antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.
Ketika peserta menunggak dan statusnya dinonaktifkan, hal tersebut sejatinya merupakan mekanisme disiplin fiskal. Jika mekanisme ini dilonggarkan, muncul pertanyaan tentang keberlanjutan sistem pembiayaan.













