KOTA CIREBON – Bedanews.com -Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan pesan politik kesehatan yang tegas.
“Negara tidak boleh kalah oleh urusan administratif ketika nyawa dipertaruhkan,” ujar Rinna pada Senin (16/2/26).
Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan mengenai penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat status kepesertaan nonaktif umumnya karena tunggakan iuran atau persoalan administrasi kerap mencuat ke publik.
Di ruang gawat darurat, batas antara prosedur administratif dan kebutuhan medis sering kali menjadi garis tipis yang menentukan keselamatan seseorang.











