“Di titik inilah negara diuji. Apakah kesehatan diposisikan sebagai hak konstitusional atau sekadar manfaat program sosial yang bersyarat?” tegasnya.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Perlindungan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan.
Rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan menjamin kesinambungan perawatan hingga kondisi pasien stabil.
Secara normatif, kata Politisi PAN ini mengatakan, kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.













