Jakarta, BEDAnews – Ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa a.n. Jovi Andrea Bachtiar, SH, Kejaksaan Agung melalui kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan.
Menurut kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam siaran persnya menyebutkan, masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media soaial.
Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yg mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya sendiri dimana yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yg sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.













