Didalam persidangan saksi Yuliani yang berprofesi sebagai bagian keuangan di perusahaan milik tergugat yaitu PT Sinar Runnerindo menerangkan bahwa dana yang tertarik dari rekening penggugat sebesar Rp 1.357.132.721.248,-
Sedangkan tergugat menyetorkan dana ke rekening penggugat sebesar Rp 1.345.340.584.030 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 11.392.137.218.
“Hal ini menunjukan adanya kelebihan dana yang ditarik oleh tergugat dari rekening penggugat, sekalipun berbeda dengan hitungan para penggugat yang telah direkap sebesar Rp 36.499.772.050,” ujar Jogi Nainggolan.
Namun dalam pertimbangan putusan pada hal 83 paragraf 2, tertulis “Menimbang bahwa apabila ketentuan di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terbukti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua pihak seperti telah diuraikan di atas, yang mana terbukti bahwa dalam hubungan antara para penggugat dengan tergugat ternyata uang para penggugat yang terdapat dalam cek dan giro yang dibayarkan oleh para penggugat kepada tergugat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 terbukti tidak melebihi jumlah uang yang sudah dikirimkan oleh tergugat kepada para penggugat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terhadap tergugat tidak terbukti menguasai secara tidak sah uang milik para penggugat sejumlah Rp. 36.449.772.050,- …. dst”.











