• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Boed by Boed
11 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Didalam persidangan saksi Yuliani yang berprofesi sebagai bagian keuangan di perusahaan milik tergugat yaitu PT Sinar Runnerindo menerangkan bahwa dana yang tertarik dari rekening penggugat sebesar Rp 1.357.132.721.248,-

Sedangkan tergugat menyetorkan dana ke rekening penggugat sebesar Rp 1.345.340.584.030 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 11.392.137.218.

“Hal ini menunjukan adanya kelebihan dana yang ditarik oleh tergugat dari rekening penggugat, sekalipun berbeda dengan hitungan para penggugat yang telah direkap sebesar Rp 36.499.772.050,” ujar Jogi Nainggolan.

Namun dalam pertimbangan putusan pada hal 83 paragraf 2, tertulis “Menimbang bahwa apabila ketentuan di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terbukti di persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua pihak seperti telah diuraikan di atas, yang mana terbukti bahwa dalam hubungan antara para penggugat dengan tergugat ternyata uang para penggugat yang terdapat dalam cek dan giro yang dibayarkan oleh para penggugat kepada tergugat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 terbukti tidak melebihi jumlah uang yang sudah dikirimkan oleh tergugat kepada para penggugat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terhadap tergugat tidak terbukti menguasai secara tidak sah uang milik para penggugat sejumlah Rp. 36.449.772.050,- …. dst”.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 2 of 9
Prev123...9Next
Tags: DR. Jogi NainggolanPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

Next Post

Warek III Universitas Cipasung:Hidup Harus Punya Arti dan Targetkan Skala Prioritas  

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post
Dr. Fuad Hilmi, S.Pd.I, M.Ag,

Warek III Universitas Cipasung:Hidup Harus Punya Arti dan Targetkan Skala Prioritas  

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021