• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

kris by kris
30 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA || Bedanews.com – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Jember kembali memanas setelah Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, resmi melaporkan tiga pihak ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan.

 

Laporan tersebut telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026. Dalam laporan itu, tiga terlapor inisial JU, B dan FS, diduga melanggar Pasal 257 KUHP dan Pasal 521 KUHP.

 

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

Melalui kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM dan Vitalis Jenarus, SH, Tutik menegaskan bahwa, dirinya merupakan ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, pemilik asli tanah yang menjadi objek sengketa. Ia menuturkan, perkara ini telah melalui proses persidangan berjenjang dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Silaturahmi ke Kapolres Madina, Pincab BRI Panyabungan Pererat Sinergi Antar instansi

Next Post

Gelar Coffee Morning Bersama Injasmar Papua, Kodaeral X TNI AL Perkuat Keamanan Maritim di Jalur Pasifik

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post

Gelar Coffee Morning Bersama Injasmar Papua, Kodaeral X TNI AL Perkuat Keamanan Maritim di Jalur Pasifik

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021