• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

Noer by Noer
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA, BedaNews.com – Klaim Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait pendampingan korban dalam kasus dugaan eksploitasi anak yang menjerat seorang konten kreator berinisial SL mulai menuai sorotan tajam.

Kuasa hukum para korban, M Naufal Putra SH dari NP Law Office, menegaskan bahwa seluruh korban justru ditangani oleh lembaga swadaya masyarakat atau Non-Governmental Organization (NGO), bukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya sebagaimana yang disampaikan pemerintah daerah.

Pernyataan ini disampaikan Naufal untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di publik, di mana Pemerintah Kota Tasikmalaya menyebut bahwa proses pendampingan korban telah difasilitasi oleh UPTD PPA.

“Sepengetahuan saya, UPTD PPA tidak pernah berkomunikasi dengan korban. Semua korban ditangani oleh Taman Jingga dan NP Law Office,” ujar Naufal kepada Radar, Kamis (29/1/2026).

BeritaTerkait

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

KODAERAL V DAN KOTAMA TNI AL DISKUSI PEMBENTUKAN SATSIBER BERSAMA PANGKOARMADA RI

Next Post

Dankodaeral XIII Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

Related Posts

Hukum

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026
Hukum

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Hukum

Sengketa Hak PT Pikiran Rakyat Berlanjut di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Tuntut Rp15,4 Miliar

16 September 2026
Edukasi

Raperda P3LH Disusun Untuk Memperbaiki Tata Kelola Lingkungan dari Hulu ke Hilir

16 September 2026
Headline

DPRD Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029

11 September 2026
Ekonomi

Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

11 September 2026
Next Post

Dankodaeral XIII Hadiri Peringatan Isra' Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021