• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

Ki Agus by Ki Agus
31 Januari 2026
in Edukasi, Headline, Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Setelah diberlakukannya Pasal 436 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), 2 Januari 2026 lalu yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan (selain pencemaran nama baik) yang dilakukan di muka umum atau secara langsung (lisan, tulisan, atau perbuatan). Dengan untuk melindungi martabat/kehormatan orang dari makian/umpatan, serta menegakkan etika berbahasa.

Pada pasal tersebut ada disebutkan Maksud dan Ketentuan Pasal 436 KUHP:
1. Definisi: Penghinaan yang tidak bersifat mencemarkan nama baik, seperti memaki dengan kata-kata kasar (“anjing”, “monyet”, dsb) atau tindakan tidak senonoh lainnya.
2. Konteks: Perbuatan dilakukan di muka umum secara lisan/tulisan, atau langsung di hadapan korban.
3. Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (maksimal sekitar Rp 10 juta).
Jenis Delik: Ini adalah delik aduan, yang berarti hanya akan diproses jika korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Tags: 2 januarikekerasan verbalkuhp 346
Previous Post

Rektor Universitas Moestopo: AI Jadi Kunci Komunikasi Publik, Namun Etika Tetap di Tangan Manusia

Next Post

Pendidikan Dipandang Penting Dorong Birokrasi Lebih Adaptif

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Berharap Kepemimpinan KDM ke Depan Bisa Lebih Baik lagi.

11 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Next Post

Pendidikan Dipandang Penting Dorong Birokrasi Lebih Adaptif

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021