• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Putusan Sidang Perdata Dugaan Penggelapan Rp. 100 M, Majelis Hakim PN Bandung Dilaporkan Ke KY dan Bawas MA

Boed by Boed
11 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 100 miliar yang menyeret MT menjadi terdakwa memiliki dua sisi hukum yang berbeda, yakni perdata dan pidana.

Menurut kuasa hukum dalam perkara perdata, DR. Jogi Nainggolan, S.H., M.H bahwa kliennya MT dkk telah mengajukan gugatan perdata pada tanggal 01 Juli 2024 dan telah mendaftarkan gugatan dengan pegister perkara nomor : 267/Pdt.G/2024/PN Bdg.

Sidang perdata yang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus melalui e-court, dan diputus pada tanggal 26 Maret 2025 dengan Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana dengan anggota Gunawan Tri Budiono dan Rusdianto Loleh

Menurut Dr. Jogi Nainggolan dalam pertimbangan putusan tersebut majelis hakim yang memutus perkara tersebut telah mengabaikan sejumlah bukti surat dan saksi yang diajukan baik oleh para penggugat maupun oleh tergugat dalam persidangan.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 1 of 9
12...9Next
Tags: DR. Jogi NainggolanPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

Next Post

Warek III Universitas Cipasung:Hidup Harus Punya Arti dan Targetkan Skala Prioritas  

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post
Dr. Fuad Hilmi, S.Pd.I, M.Ag,

Warek III Universitas Cipasung:Hidup Harus Punya Arti dan Targetkan Skala Prioritas  

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021