Ia menambahkan bahwa, meskipun terdapat instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, maupun BIN yang memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, tidak semua jabatan layak diisi oleh anggota Polri. Jabatan-jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum merupakan ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi secara penuh.
Terkait konsekuensi yuridis, Agung menyampaikan pertimbangan bahwa, penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian dan terlebih jika status kedinasannya belum dilepas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Karena putusan MK berlaku erga omnes, tindakan administratif yang tidak selaras dengan putusan tersebut dapat dipandang tidak memenuhi ketentuan substantif dan berdampak pada keabsahan jabatan,” tuturnya.













