• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri, Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri, Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

kris by kris
17 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sejalan dengan putusan tersebut, Agung menegaskan bahwa, anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, apalagi melalui mekanisme penugasan internal. “Sesuai ketentuan bahwa anggota Polri perlu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu sebelum mengikuti mekanisme pengisian jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisisian,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa, pengaturan mengenai penempatan anggota Polri sebenarnya telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 147 hingga Pasal 149. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penempatan hanya dimungkinkan pada instansi pusat tertentu, jabatan tertentu dan kompetensi tertentu, serta tetap memerlukan persetujuan Menteri PANRB dan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. “Penggunaan frasa ‘dapat diisi’ menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri bersifat opsional dan sangat bergantung pada relevansi kompetensinya, kebutuhan instansi yang dapat dilertanggungjawabkan secara hukum atau karena tidak ada ASN yang mempunyai kompetensi teknis berkaitan ada hubungannya dengan fungsi kepolisian, namun Sistem Merit tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan,” kata Agung.

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Ribuan Buruh Akan Geruduk Mahkamah Agung, Tuntut Pengurus Serikat Yamaha Dipekerjakan Kembali

Next Post

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Next Post

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021