JAKARTA || Bedanews.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai memberikan penegasan penting dalam tata kelola kepegawaian negara, khususnya terkait penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyampaikan bahwa, putusan tersebut menghadirkan kembali kepastian hukum dalam pengisian jabatan publik. “Putusan ini memberikan kejelasan norma yang selama ini dibutuhkan dalam pengisian jabatan publik, terutama mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN,” ujar Agung melalui keterangannya kepada awak media, Senin (17/11).













