Saya tambahkan pula, Argumentasi ini sangat logis dan beralasan, sebab lahirnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025, membuka peluang perpanjangan masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah tanpa melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan kata lain, keputusan ini memberi ruang bagi kekuasaan tanpa legitimasi elektoral.
Lebih lanjut, saya berpendapat, boleh jadi memang ada maksud baik di balik putusan MK tersebut, yang mungkin berangkat dari keprihatinan terhadap persoalan mendasar dalam sistem hukum pemilu dan ketatanegaraan kita. Namun, perbaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dan sistematis, bukan melalui keputusan yang justru memicu polemik besar di tengah masyarakat dan menimbulkan dugaan serta kecurigaan negatif.













