Terkait hal tersebut, pada kesempatan lain saya mungkin akan mengulas secara lebih rinci poin kelima. Dalam artikel sebelumnya, saya hanya menyinggungnya secara umum dan belum menguraikannya secara mendalam, karena isu ini memerlukan analisis yang lebih tajam dan komprehensif, yakni terkait adanya kecurigaan politik terhadap dugaan aktor serta motif di balik putusan tersebut.
Untuk saat ini, izinkan saya menyampaikan poin utama pandangan saya terhadap putusan MK tersebut sebagai berikut:
Pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah merupakan kombinasi yang berbahaya. Kebijakan ini berpotensi melumpuhkan kontrol demokratis rakyat terhadap pemerintah.
Lebih dari itu, Pemisahan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk konstitusionalisasi jabatan tanpa mandat rakyat, yakni suatu bentuk perampasan kedaulatan rakyat secara legal dan formal. Ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.













